Apotek

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Resep dokter
  2. Resep dokter

  1. Untuk pasien rawat jalan 1. Pasien BPJS : memasukan resep obat ke keranjang pada apotek dan mengantri 2. Untuk pasien umum : memasukan resep ke keranjang pada apotek setelah dihitung biaya oleh petugas apotek, pasien/ keluarga membayar ke kasir 3. Pasien/ keluarga mengantri 4. Resep ditelaah oleh apoteker 5. Apoteker menyiapkan obat sesuai resep 6. Apoteker memberikan obat kepada pasien/ keluarga
  2. Untuk pasien rawat inap : 1. Keluarga pasien memasukan resep ke keranjang pada apotik dan menunggu panggilan 2. Apoteker melakukan telaah resep 3. Apoteker menyiapkan obat sesuai resep dokter 4. Apoteker memberikan obat kepada keluarga pasien

Obat racikan : 60 menit

Obat non racikan : 30 menit

BPJS : Dibayarkan sesuai tarif INA CBG oleh BPJS kesehatan

Umum : Sesuai PerBup Maluk Tenggara No. 69 Tahun 2022

Pelayanan obat

Kotak saran 

Ruangan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Apotek"