No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023
Obat racikan : 60 menit
Obat non racikan : 30 menit
BPJS : Dibayarkan sesuai tarif INA CBG oleh BPJS kesehatan
Umum : Sesuai PerBup Maluk Tenggara No. 69 Tahun 2022
Pelayanan obat
Kotak saran
Ruangan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store