Fisioterapi Pasien Rawat Jalan

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Permintaan dari DPJP
  2. Permintaan dari DPJP
  3. Permintaan dari DPJP

  1. Perawat/bidan memberi informasi kepada fisioterapis jika ada indikasi/ permintaan pasien untuk dilakukan fisioterapi
  2. Perawat/bidan memberi informasi kepada fisioterapis jika ada indikasi/ permintaan pasien untuk dilakukan fisioterapi
  3. Fisioterapis melakukan rehabilitasi medik sesuai permintaan dan kondisi pasien
  4. Fisioterapis melakukan dokumentasi pada berkas rekam medik
  5. Fisioterapis melakukan kebersihan tangan

Setiap hari kerja

BPJS : dibayarkan sesuai tarif INA CBG oleh BPJS Kesehatan

Umum : sesuai PerBup Maluku Tenggara No. 69 Tahun 2022

Pelayanan Fisioterapi

Kotak saran

Ruangan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisioterapi Pasien Rawat Jalan"