Pelayanan Laboratorium

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Permintaan pemeriksaan dari DPJP

  1. Untuk pasien rawat jalan : sesuai standar pelayanan rawat jalan
  2. Untuk pasien rawat inap : Saat jam kerja 1. Perawat/ bidan mengambil sampel pemeriksaan dan mengirimkan ke laboratorium disertai formulir permintaan yang telah ditandatangani DPJP 2. Analis melakukan pemeriksaan sampel 3. Dilakukan dokumentasi hasil pemeriksaan 4. Hasil pemeriksaan didistribusikan ke ruangan masing-masing Diluar jam kerja/ hari libur 1. Sampel pemeriksaan diambil oleh tenaga analis yang sedang bertugas setelah diinfokan oleh perawat/ bidan 2. Analis melakukan pemeriksaan sampel 3. Dilakukan dokumentasi hasil pemeriksaan 4. Hasil pemeriksaan didistribusikan ke ruangan pasien dirawat

Pagi : 08.00-13.00 WIT

Sore-malam : Dikondisikan

BPJS : Dibayarkan sesuai tarif INA CBG oleh BPJS Kesehatan

Umum : Sesuai PerBup Maluku Tenggara No. 69 Tahun 2022

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

Kotak Saran

Ruangan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"