Rawat Inap Melalui IGD

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Pasien wajib membawa KTP, kartu berobat dan atau kartu BPJS bila memiliki

  1. Pasien masuk lewat IGD
  2. Keluarga pasien diberi pengantar rawat inap oleh dokter jaga IGD dan dianjurkan mendaftarkan ke bagian pendaftaran rawat inap
  3. Berkas rekam medis diberikan kepada perawat/bidan di IGD
  4. Setelah pasien diperiksa dan diberikan tindakan oleh dokter dan perawat/bidan IGD, pasien dipindahkan ke ruangan perawatan sesuai kelas perawatan
  5. Pasien dirawat oleh DPJP, dan dinyatakan meninggal, sembuh atau dirujuk Pasien meninggal, mengikuti : 1. Standar pelayanan instalasi pemulasaran jenazah 2. Standar pelayanan ambulance 24 jam 3. Standar pelayanan menerbitkan surat keterangan kematian Pasien dinyatakan sembuh : 1. Pasien mendapat resep obat pulang 2. Berkas rekam medik dibawa ke kasir dan dihitung perincian biaya perawatan untuk pasien umum 3. Untuk pasien BPJS tidak dikenakan biaya perawatan 4. Pasien/ keluarga diberi obat pulang dan rujukan balik (bila diperlukan) Pasien dinyatakan rujuk lanjut 1. Pasien mengikuti standar pelayanan rujukan 2. Pasien/ keluarga mengurus surat keterangan karantina di pelabuhan atau bandara dan surat keterangan layak terbang di bandara 3. Pasien yang dirujuk diantar oleh perawat/bidan dengan biaya ditanggung keluarga

Pelayanan 24 jam

BPJS : Dibayarkan sesuai tarif INA CBG oleh BPJS Kesehatan

Umum : Sesuai PerBup Maluku Tenggara No. 69 Tahun 2022

Pelayanan rawat inap IGD

Kotak saran

Loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Melalui IGD"