Pelayanan Radiologi

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Permintaan pemeriksaan dari DPJP
  2. Permintaan pemeriksaan dari DPJP

  1. Untuk pasien rawat jalan : sesuai standar pelayanan rawat jalan
  2. Untuk pasien rawat inap : 1. Perawat/ bidan mendaftar pada bagian radiologi 2. Perawat/bidan mengantar pasien untuk pemeriksaan 3. Radiographer melakukan foto rontgen, USG dilakukan oleh dokter spesialis radiologi 4. Pasien diantar kembali ke ruangan perawatan oleh perawat/ bidan 5. Dokter radiologi melakukan ekspertise 6. Hasil ekspertise didokumentasikan 7. Hasil ekspertise didistribusikan ke ruangan perawatan

Setiap hari kerja

BPJS : Dibayarkan sesuai tarif INA CBG oleh BPJS Kesehatan

Umum : Sesuai PerBup Maluku Tenggara No. 69 Tahun 2022

Pelayanan pemeriksaan radiologi

Kotak saran

Ruangan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"