Fisioterapi Pasien Rawat Inap

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Permintaan DPJP

  1. Pasien ke fisioterapi atas rekomendasi
  2. Berkas rekam medis diantarkan ke ruangan fisioterapi oleh petugas rekam medis
  3. Fisioterapis melakukan reassessment untuk menegakkan diagnosa sesuai International Clasification Fisioterapi (ICF)
  4. Fisioterapis melakukan rehabilitasi medik sesuai permintaan dan hasil assesment
  5. Fisiioterapis melakukan dokumentasi pada berkas rekam medik
  6. Fisioterapis melakukan kebersihan tangan

Senin-Kamis : Pukul 08.00-13.00 

Pasien BPJS dan umum, dibayarkan sesuai PerBup Maluku Tenggara No. 69 Tahun 2022

Pelayanan Fisioterapi

Kotak saran

Ruangan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisioterapi Pasien Rawat Inap"