Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Pasien yang memiliki kartu BPJS membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 dan kartu berobat
  2. Pasien umum, membawa KTP dan kartu berobat

  1. Pasien BPJS dan pasien umum mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan dari bagian pendaftaran untuk didaftarkan sesuai nomor antrian ke poliklinik yang dituju
  3. Untuk pasien BPJS, keluarga atau pasien mengantarkan bukti SEP ke poliklinik yang dituju
  4. Untuk pasien umum, keluarga atau pasien membayar biaya pendaftaran ke kasir dan mengantarkan ke poliklinik yang dituju
  5. Selanjutnya pasien diperiksa oleh DPJP
  6. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien akan dilakukan pemeriksaan penunjang, rawat inap atau pasien pulang. Pemeriksaan Penunjang 1. Untuk pasien umum, sebelumnya telah membayar jenis pemeriksaan laboratorium, dan radiologi yang akan dilakukan 2. Untuk pasien BPJS, langsung ke bagian laboratorium dan radiologi untuk dilakukan pemeriksaan 3. Hasil pemeriksaan dikembalikan ke DPJP 4. Pasien mendapat resep Pasien pulang 1. Pasien mendapat resep dari DPJP 2. Untuk pasien umum, resep dibawa terlebih dahulu ke apotik untuk dihitung perincian biaya dan dilakukan pembayaran di kasir, selanjutnya resep dikembalikan ke apotik. Keluarga pasien/ pasien menunggu untuk mendapatkan obat 3. Untuk pasien BPJS, keluarga/pasien langsung memberikan resep ke apotik dan mengantri obat Pasien rawat inap 1. DPJP membuat pengantar rawat inap 2. Keluarga mendaftar pasien ke bagian pendaftaran rawat inap 3. Pasien masuk ke ruangan rawat inap atau lewat IGD sesuai kondisi

Senin-Kamis : Jam buka pendaftaran : 08.00-13.00 WIT

Jumat : Jam buka pendaftaran : 08.00-09.30 WIT

BPJS : Dibayarkan sesuai tarif INA CBG oleh BPJS Kesehatan

Umum : Sesuai PerBup Maluku Tenggara No. 69 Tahun 2022

Pelayanan Rawat Jalan

Kotak saran

Ruangan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"