Izin Tempat Pemakaman Umum

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Formulir Permohonan.
  2. Fotocopy KTP / KK.
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
  4. Bukti bayar SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) yang diperoleh dari PTSP.

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan teknis lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem. Dan mengirimkan pemberitahuan pembayaran SKRD.
  4. Petugas FO mencetak SKRD dan memberikan kepada Kepala Bidang untuk Tandatangani.
  5. Pemohon melakukan pembayaran di Bank, kemudian mengembalikan SKRD dan STS kepada FO.
  6. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  7. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  8. Admin Perizinan mencetak izin.
  9. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Tempat Pemakaman Umum 1 (satu) hari , terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.

Rp 300.000,-

Izin Tempat Pemakaman Umum

1.        Melalui kotak saran

2.        Loket Pengaduan

3.        Website

4.        Touch Screen

Layanan SMS Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Pemakaman Umum"