Layanan Integrasi

  1. Adanya penjamin dari keluarga WBP yang bersangkutan
  2. fotocopy KTP dan KK sebanyak 3 lembar
  3. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain.

  1. 1. Penjamin WBP datang ke ruang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang
  2. 2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Petugas akan memeriksa data KTP dan KK serta kaitannya dengan penjamin.
  4. 4. Penjamin melengkapi persyaratan selanjutnya Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : a. Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program integrasi.
  5. 5. Petugas Pelayanan Tahanan mengusulkan program integrasi pada Sistem Database Pemasyarakatan

Layanan integrasi WBP Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dilakukan selama jam kerja kantor

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi ( CB, PB, CMB ) Rutan Kelas IIB Tamiang Layang

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Pengaduan langsung "Loket Pelayanan Terpadu Rutan Kelas IIB Tamiang Layang"

2. E-Lapor (www.lapor.go.id)

3. Media Sosial Rutan Tamiang Layang

Instagram: humas_rutantamianglayang

Facebook: Rutan Tamiang Layang

Twitter: @humasrutala

4. Email (rutantamianglayang@yahoo.co.id)

5. SMS (082252064673)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Database Pemasyarakatan ( SDP )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi"