Penitipan Barang dan atau makanan di masa pandemi covid-19

  1. Membawa Fotokopi KTP
  2. Membawa Barang dan Atau Makanan

  1. Pengunjung mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan
  2. Putugas penitipan mengecek suhu badan pengunjung
  3. Pengunjung mengambil nomor antrian
  4. Petugas penitipan barang dan atau makanan memanggil pengunjung sesuai nomor antrian
  5. Pengunjung melampirkan fotokopi KTP dan menulis nama WBP serta rincian barang dan atau makanan yang dikirimkan
  6. petugas penitipan barang dan atau makanan memeriksa barang dan atau makanan yang akan dikirimkan kepada WBP
  7. Jika barang dan atau makanan sudah memenuhi persyaratan kemudian petugas penitipan barang dan atau makanan memeriksa kembali barang dan atau makanan melalui mesin X-ray
  8. petugas menyerahkan barang dan atau makanan kepada WBP yang mendapatkan kiriman barang dan aau makanan sesuai identitas yang tertera pada catatan pengunjung

4 menit proses pendaftaran dan pencatatan di tempat pendaftaran, 4 menit proses pemeriksaan di mesin x-ray, 2 menit proses penyampaian ke warga binaan.

Tidak dipungut biaya

Penitipan Barang dan atau Makanan DI Masa Pandemi Covid-19

Penanganan Pengaduan layanan ini terintegrasi dengan layanan pengaduan manual dan online Lapas Kelas IIA Magelang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store