Mutasi Habis PBB yang Tidak Perlu Penetapan SPPT PBB

  1. Mengisi formulir pengajuan Mutasi Objek/Subjek PBB
  2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap
  3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) apabila ada bangunan
  4. Surat kuasa dan dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai 6000
  5. Melampirkan Fotocopy Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
  6. Melampirkan Fotocopy Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  7. fotocopy salah satu bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, AJB)
  8. Fotocopy SPPT PBB
  9. Fotocopy SSPD BPHTB sejak 2011 yang sudah di Validasi oleh Bapenda Kota Bekasi apabila terjadi perubahan nama subjek pajak

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak
  2. Berkas permohonan diinput dalam sistem pbb
  3. Mencetak Surat Keterangan NJOP Mutasi PBB dan di stempel basah tanda tangan Kepala Bidang Pendapatan Daerah
  4. Hasil di berikan kepada wajib pajak diloket pelayanan pengambilan hasil

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan NJOP Mutasi habis PBB yang tidak perlu penetapan

  1. 1Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Habis PBB yang Tidak Perlu Penetapan SPPT PBB"