Pendaftaran Baru PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

  1. Mengisi formulir Pendaftaran Data Baru
  2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap
  3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan
  4. Surat Keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah
  5. Surat kuasa dan dalam hal SPOP permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai 6000
  6. Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
  7. Melampirkan Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  8. Melampirkan salah satu bukti surat tanah : Untuk Sertifikat (Fotocopy Sertifikat sesuai dengan Warna Asli) dan Untuk AJB (Fotocopy AJB sesuai dengan Warna Asli dan atau dilegalisir PPAT/PPATS yang berwenang)
  9. Untuk girik / ipeda / spop / letterC / surat kavling. dilegalisir oleh Lurah setempat, dan disertakan Surat Keterangan Tidak Sengketa
  10. Melampirkan Fotocopy IMB, apabila tidak ada IMB dapat menggunakan surat Keterangan dari Lurah dilengkapi dengan foto bangunan
  11. Melampirkan fotocopy SPPT tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang didaftarkan

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak
  2. Subid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas
  3. Subid pendataan dan penilaian pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan atau verifikasi pengantar lurah ke kelurahan setempat
  4. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditanda tangani kepala Bapenda
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan di input dan di scan ke sistem PBB pada subid pendaftaran dan penetapan pajak daerah
  6. Mencetak SPPT PBB sebanyak 5 tahun terakhir masa pajak
  7. SPPT PBB di paraf kasubid, kabid, sektretaris dan ditanda tangani kepala Bapenda
  8. Hasil SPPT PBB pendaftaran baru diserahkan kepada wajib pajak dibagian loket pelayanan pengambilan hasil

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB baru

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Baru PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)"