Pelayanan Kunjungan Besukan WBP

  1. Membawa identitas diri (KTP/SIM/KK/KTM/)
  2. Berpakaian rapi dan sopan
  3. Tidak membawa barang-barang terlarang (Narkoba, Senjata Tajam, dll)
  4. Bersedia mentaati peraturan kunjungan yang berlaku di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang
  5. Pengunjung dibawah umur harus didampingi keluarga

  1. 1. Mendaftar pada ruang pendaftaran kunjungan untuk mendapatkan nomer antrian
  2. 2. Petugas melakukan pendaftaran kunjungan online melalui aplikasi SDP
  3. 3. Petugas mengambil foto dan sidik jari pengunjung
  4. 4. Menitipkan barang di ruang kunjungan terutama elektronik, dan komunikasi. Hal ini penting karena dilarang keras pembesuk membawa masuk alat komunikasi dan elektronik ke dalam Rutan.
  5. 5. Menunggu nomer antrian dipanggil di tempat tunggu.
  6. 6. Penggeledahan badan pengunjung dan barang yang hendak di bawa.
  7. 7. Stempel kunjungan yang akan diberikan oleh petugas penjaga pintu utama.
  8. 8. Mengambil tanda kunjungan
  9. 9. Mengganti sepatu/sandal dengan sandal yang telah disediakan di rak
  10. 10.Bertemu dengan keluarga yang hendak di besuk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Besukan WBP

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Pengaduan langsung "Loket Pelayanan Terpadu Rutan Kelas IIB Tamiang Layang"

2. E-Lapor (www.lapor.go.id)

3. Media Sosial Rutan Tamiang Layang

Instagram: humas_rutantamianglayang

Facebook: Rutan Tamiang Layang

Twitter: @humasrutala

4. Email (rutantamianglayang@yahoo.co.id)

5. SMS (082252064673)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Besukan WBP"