Pelayanan Ijin Rekomendasi Penelitian

  1. Permohonan Rekomendasi Penelitian diinput ke dalam komputer
  2. Kelengkapan Permohonan Rekomendasi Penelitian diarsipkan
  3. Permohonan Rekomendasi Penelitian yang sudah ditandatangani Kasubag TU atas nama Kepala Kantor Kesbangpol Kab.Pekalongan diarsipkan
  4. Dokumen Permohonan Rekomendasi Penelitian terdiri dari : 1. Surat permohonan/ keterangan dari lurah/ kades/ perguruan tinggi/ lembaga pendidikan/ kementerian/ badan usaha/ lembaga/ organisasi nirlaba lainnya; 2. Proposal; 3. Salinan/ foto copy kartu tanda penduduk peneliti/ penanggung jawab/ ketua/ koordinator peneliti; 4. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Surat Permohonan Izin Rekomendasi dan kelengkapan dokumen dari Pemohon atas nama Perguruan Tinggi, Badan Usaha, Orkemas/LNL di ajukan ke Kantor Kesbangpol
  2. Penyiapan Surat Pengantar dan Konsep Rekomendasi oleh Kasubag Tata Usaha
  3. Konsep ditandatangani oleh Kasubag TU atas nama Kepala Kantor Kesbangpol
  4. Rekomendasi digandakan rangkap 6 dan diserahkan kepada pemohon untuk didistribusikan ke alamat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat ijin rekomendasi penelitian

1. Telepon : (0285) 381474

2. Email : kesbangpol_kabpekalongan@yahoo.co.id / kesbangpol43@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Rekomendasi Penelitian"