Cuti Menjelang Bebas

  1. Telah Menjalani paling sedikit 2/3 dari Masa PIdana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
  3. Lamanya CMB sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
  4. Bagi Anak Negara : telah mencapai usia 17 Tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan
  5. Melampirkan salinan putusan pengadilan dan berita acra putusan pengadilan
  6. melampirkan laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan Atau hasil assesment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor
  7. Laporan Penelitian PEmasyarakatan (LITMAS) dari BAPAS tentang pihak Keluarga yang akan menerima Narapidana dan Anak Pidana, keadaan Masyarakat Sekitar dan Pihak lain yang ada HUbungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana
  8. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang Rencana Pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
  9. Salinan Register F yang memuat tentang Pelangggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak PIdana selama menjalani masa pidana dari Kalapas
  10. Salinan daftar perubahan atau pengurangan Masa PIdana seperti Grasi Remisi dan lain-lain dari Kalapas
  11. Surat Pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  12. Surat Jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau Nama lain yang menyatakan : 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan atau melakukan perbuatan melanggar hukum 2. Membantu dalam Membimbing dan Mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program CMB.

  1. Menyiapkan dan menyusun berkas usulan CMB beserta dokumen pelengkap, menginput nama nama WBP kedalam usulan integrasi CMB online
  2. Memeriksa kelengkapan berkas untuk di scan dan diupload pada masing-masing nama WBP untuk diusulkan pada daftar usulan sidang TPP
  3. Melakukan verifikasi data (disetujui/ditunda/ditolak) sesuai hasil sidang TPP dan diajukan ke supervisor
  4. Melakukan pengecekan semua data sesuai hasil sidang TPP
  5. Melengkapi usulan dengan nomor surat dari bagian umum dan mengirim semua usulan CMB ke kantor Wilayah Kemenkumham Jateng

2 Hari proses melengkapi berkas, sidang TPP dan pengiriman berkas ke kanwil, maksimal 2 hari verifikasi dikanwil, maksimal 3 hari verifikasi di DitjenPas dan pembuatan SK di kirim kembali ke UPT.

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Penanganan Pengaduan pada Layanan ini terintegrasi dengan Layanan Pengaduan Manual dan Online Lapas Kelas IIA Magelang 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store