Penyaluran Anggaran Pemerintah Desa

  1. Peraturan Desa RPJMDesa
  2. Peraturan Desa RKPDesa
  3. Peraturan Desa APBDesa
  4. Peraturan Kepala Desa Penjabaran APBDesa
  5. Peraturan Desa pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya
  6. Laporan Semester terkait fisik dan keuangan desa
  7. Rekomendasi Camat hasil evaluasi RAPBDesa
  8. Laptop yang telah menginput dokumen APBDes

  1. Kepala Desa/ Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan menyampaikan dokumen persyaratan (rangkap 2) asli dan Fotocopy kepada petugas di Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  2. Bidang teknis melakukan verifikasi dokumen hard copy dan soft copy
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas
  4. Pemerintah Desa yang dinyatakan telah melengkapi dokumen dipersilahkan untuk kembali ke Desa
  5. Atas dokumen yang telah lengkap dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas maka Seksi teknis memproses permintaan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah agar melakukan penyaluran anggaran ke rekening desa sesuai pagu.

2 (Dua) minggu sampai dengan anggaran disalurkan ke rekening desa

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Anggaran Dana Desa

Pengaduan/ saran/ masukan disampaikan kepada Dinas

  1. Tatap Muka Langsung
  2. Kotak Saran
  3. Tlp/WA  : 085239345021, 081339118091
  4. Email    : bpmpd.mabar01@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email    : bpmpd.mabar01@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Anggaran Pemerintah Desa"