Pengiriman/ Pengangkutan Daging

  1. - Mengajukan Permohonan secara tertulis atau lisan kepada ka.UPT RPH. - Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD)

  1. - Pengecekan surat –surat kaitan dengan Kesehatan daging. - Pengambilan daging sesuai dengan lokasi tempat penyimpanan. - Pengangkutan daging sesuai tujuan

Pelaksanaan Pengiriman 24 sd. 36 jam

Retribus pemakaian mobil box berpendingin:
- Dalam kota (jarak maks.10 km):
Rp. 24.000,-
- Luar Kota:
-jarak maks.50 km Rp. 24.000,-
-jarak lebih 50 km 1 ltr premium /km
- Luar provinsi di Jawa: Rp. 400.000,-

Pengiriman daging

Disampaikan langsung ke Kepala UPT RPH dan Kepala Dinas Pertanian melalui sms, telpon, atau dimasukkan ke kotak saran kemudian diproses untuk ditindaklanjuti/ ditanggapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0298.311849

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman/ Pengangkutan Daging"