KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran;
  2. Fotocopy KK orang tuanya;
  3. Fotocopy KTP elektronik orang tuanya;
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

  1. Petugas menerima dan memproses berkas permohonan yang telah lengkap;
  2. Melakukan verifikasi elemen data SIAK dan Capil;

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kadis 0817-5765-522,

Sekretaris 0818-0522-5663,

Kabid Capil 0878-6558-6944,

Kabid Dafduk 0878-6579-8946,

Kabid SIAK 0817-5771-221)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari"