Pemotongan Hewan

  1. - Ternak yang akan dipotong dibawa ke RPH - Kelengkapan surat jual beli/ kepemilikan ternak - Surat keterangan kesehatan ternak - Surat Keterangan status Reproduksi (Betina)

  1. - Pemeriksaan administrasi ternak - Pemeriksaan antemortem, dengan hasil: ? Diijinkan dipotong dengan syarat: lubang jumlah dan kondisi tubuh dalam keadaan normal ? Diijinkan dipotong dengan syarat: patah tulang dsb ? Ditolak/ tidak diijinkan dipotong - Penyembelihan ternak : ? Karkas dikuliti dan digantung (tanpa kepala, keempat kaki, dan organ dalam kecuali kedua ginjal) - Pemeriksaan postmortem : ? Inspeksi (mengamati), palpasi (meraba), dan incise (menyayat) pada karkas, limfonodus, jerohan merah ? Kelainan/ abnormalitas diafkir ? Pemberian stempel/cap baik setelah dinyatakan sehat

± 30 - 45 menit per ekor

Tarif pemotongan :
- Sapi : Rp. 25.000,-
- Babi : Rp. 17.500,-
- Kambing/domba : Rp. 3.500,-

Daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal)

Disampaikan langsung ke Kepala UPT RPH dan Kepala Dinas Pertanian melalui sms, telpon, atau dimasukkan ke kotak saran kemudian diproses untuk ditindaklanjuti/ ditanggapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0298.311849

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemotongan Hewan"