Layanan Pembebasan Bersyarat (PB)

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
  6. melampirkan Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  7. melampirkan Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
  8. melampirkan Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  9. melampirkan Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  10. melampirkan Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  11. melampirkan Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan
  12. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri atau melakukan pelanggaran hukum

  1. Menyiapkan & menyusun berkas usulan PB beserta dokumen pelengkap, menginput nama-nama WBP ke dalam usulan Integrasi ( PB) Online
  2. Memeriksa kelengkapan berkas untuk di scan dan di upload pada masing- masing nama WBP untuk diusulkan pada daftar usulan sidang TPP
  3. Melakukan verifikasi data (disetujui/ditunda/ditolak) sesuai hasil sidang TPP dan diajukan ke Supervisor
  4. Melakukan pengecekan semua data sesuai hasil sidang TPP
  5. Melengkapi usulan dengan nomer surat dari bagian umum dan mengirim semua usulan PB ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah

2 Hari Proses kelengkapan berkas dan sidang TPP di UPT sampai pengiriman berkas di Kanwil, Maksimal 2 Hari proses verifikasi di Kanwil, Maksimal 3 Hari Proses verifikasi dan pembuatan SK di DitjenPas.

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Layanan pengaduan pada layanan ini berintgrasi dengan layanan pengaduan manual dan online Lapas Kelas IIA Magelang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store