Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. 1. Dokumen Kependudukan
  2. 2. Fotocopy Dokumen Kependudukan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas dan dokumen kependudukan
  2. 2. Verifikator melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan keabsahan dokumen pada App Legalisir/Cek NIK/Cek Data Keluarga dan pembubuhan stempel legalisir jika dokumen absah sama biodata
  3. 3. Verifikator melakukan konfirmasi kelengkapan berkas, berkas lengkap di lanjut ke operator sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. 4. Operator menindaklanjuti konfirmasi verifikasi Data Anomali/Ganda, jika Data Anomali/Ganda untuk dikonsolidasikan ke Loket Anomali/Ganda
  5. 5. Operator melakukan verifikasi Dokumen Akta Kelahiran keluaran < juni 2013 (di bawah/di atas) jika di bawah juni 2013 akan dilakukan cek keabsahan ke gudang arsip (Kasi Arsip membubuhkan paraf jika berkas ditemukan digudang/App Cari (2006 - Mei 2013)
  6. 6. Pejabat TTD (yang membidangi) membubuhkan Tanda Tangan Pada Berkas Legalisir
  7. 7. Verifikator melakukan register dan pengarsipan (1 lembar setiap dokumen)
  8. 8. Bagian Pengambilan menyerahkanan berkas legalisir dan Dokumen Kependudukannya

Terlampir di bagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Legalitas Dokumen Kependudukan

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e.  website          : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen Kependudukan"