Standar Pelayanan Kunjungan

  1. Pengunjung Menunjukkan Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor atau kartu identitas lain kepada petugas)
  2. Wajib Berpakaian dan Berperilaku Sopan (Bagi Pengunjung Pria Wajib Menggunakan Celana Panjang)
  3. Barang-Barang yang Dilarang Masuk ke Dalam Lapas, antara lain : a. senjata api dan senjata tajam ; b. Narkoba ; c. Minuman Keras ; d. HP, Kamera, Alat perekam, alat komunikasi lainnya
  4. Pengunjung Wajib Mengenakan Kartu Kunjungan Selama berada di dalam Lapas dan Tidak Boleh Hilang

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran dengan menunjukkan nomor antrian
  2. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  3. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  4. Pengunjung dipertemukan dengan narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

1. Pendaftaran kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (5 menit)

2. Penggeledahan badan dan barang Pengunjung (5 menit)

3. Pemanggilan WBP yang dikunjungi (2 menit)

4. Pelaksanaan Kunjungan WBP (30 menit - 60 menit)

5. Pengeluaran Pengunjung (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

Pengaduan Pelayanan dapat menghubungi nomor (082221062041) via pesan Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengambilan Nomor Antrian Kunjungan Online via silandu.kemenkumham.go.id (menu pengambilan antrian pendaftaran kunjungan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kunjungan"