1. Pendaftaran kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (5 menit)
2. Penggeledahan badan dan barang Pengunjung (5 menit)
3. Pemanggilan WBP yang dikunjungi (2 menit)
4. Pelaksanaan Kunjungan WBP (30 menit - 60 menit)
5. Pengeluaran Pengunjung (5 menit)
Tidak dipungut biaya
Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pengaduan Pelayanan dapat menghubungi nomor (082221062041) via pesan Whatsapp
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store