Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil (pembetulan akta pencatatan sipil)

  1. 1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  2. 2. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dengan permohonan dari subyek; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dengan permohonan dari subyek; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak catatan pinggir register Akta Pencatatan Sipil; 4. Kasi/kabid membubuhkan paraf catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut akta pencatatan Sipil dari subyek akta; 5. Kadis membubuhkan tanda tangan pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil; 6. Bagian Pengambilan menyerahkan kutipan akta Pencatatan Sipil kepada pemohon;

Terlampir di bagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Catatan Pinggir register akta pencatatan sipil

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil (pembetulan akta pencatatan sipil)"