Penyusunan Data Informasi Konflik di Daerah

  1. Laporan Info dilakukan secara lesan melaui telepon dan sms setiap hari pagi jam 05.30 WIB
  2. Laporan khusus hanya dilaporkan pada saat kejadian yang sifatnya khus dan rahasia baik melalui Telphon maupun menghadap langsung
  3. Laporan Situasi Berkaitan dengan Kejadian Insidentil baik harian maupun mingguan dilaporkan secara terlis melalui prosedur sebagai berikut : 1. Laporan informasi tentang peristiwa konflik sosial di daerah dicatat dalam buku agenda; 2. Laporan informasi tentang konflik sosial di daerah diolah; 3. Laporan informasi tentang peristiwa konflik sosial di daerah didistribusikan; 4. Laporan informasi tentang peristiwa konflik sosial di daerah diarsipkan.

  1. Kesbangpol memperoleh Data Konflik dari Kominda, Kecamatan, FPBI, FKDM, FKUB, Orkemas/LSM
  2. Kesbangpol berkoordinasi dengan Tim Pemantau untuk melakukan pemantauan lapangan
  3. Hasil pemantauan di laporkan ke Kantor Kesbangpol untuk dijadikan sebagai bahan kebijakan Bupati berupa Laporan Situasi Daerah, Laporan Khusus, dan Laporan Informasi
  4. Lapsida, Lapsus, dan lapinfo diajukan kepada Bupati
  5. Disposisi Bupati di tindaklanjuti dan dikirim ke Tim Pemantau

2 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Lapinfo; 2. Lapsus; 3. Lapsida

1. Telepon : (0285) 381474

2. Email : kesbangpol_kabpekalongan@yahoo.co.id / kesbangpol43@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Data Informasi Konflik di Daerah"