Layanan Cuti Bersyarat

  1. pidana penjara paling lama 1 tahun 3 bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit dua pertiga (2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir
  4. Melengkapi foto kopi kutipan keputusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  5. melengkapi dokumen laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  6. Melangkapi surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencan peberian cuti bersyarat terhadap kepada narapidana dan anak pidana yang bersangkutan
  7. salinan register F dari kepala lapas
  8. salinan daftar perubahan dari kalapas
  9. surat pernyataan dari narapidana dan anak pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  10. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang di ketahui oleh lurah/kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa narapidan dan anak pidana tidak akan melarikan diri dan atau melakukan perbuatan melanggar hukum dan dalam membimbing dan mengawasi narapidana dan anak pidana selama mengikuti program cuti bersyarat

  1. menyiapkan dan menyusun berkas usulan CB beserta dokumen pelengkap, menginput nama-nam WBP ke dalam usulan integrasi (CB) online
  2. Memeriksa kelengkapan berkas untuk di scan dan di upload pada masing-masing nama WBP untuk di susulkan pada daftar usulan sidang TPP
  3. melakukan verifiksi data (disetujui/ditunda/ditolak) sesuai hasil sidang TPP dan diajukan ke supervisor
  4. melakuan pengecekan semua data sesuai hasil sidang TPP
  5. Melengkapi usulan dengan nomor surat dari bagian umum dan mengirim sumua usulan CB ke kantor wilayah secara online

2 Hari proses melangkapi berkas dan sidang TPP di UPT dan kirim berkas ke kanwil, Maksimal 2 Hari Proses Verikasi di Kanwil, Maksimal 3 Hari Verifikasi dan Pembuatan SK di DitjenPas

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Penanganan pengaduan layanan ini terintegrasi dengan layanan pengaduan manual dan online Lapas Kelas IIA Magelang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store