Pencatatan perubahan status kewarganegaraan (anak yang lahir dari perkawinan campuran, Telah memilih menjadi wni atau wna)

  1. 1. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  2. 2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. 3. KK
  4. 4. KTP-el
  5. 5. Dokumen perjalanan bagi Orang Asing
  6. KLASIFIKASI PENCATATAN: a. Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran dicatatkan pada register dan kutipan akta kelahiran sebagai WNI. b. Anak yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI dan warga negara asing. c. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI harus melapor ke Disdukcapil atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI. Dengan memenuhi persyaratan: 1. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan. 2. Kutipan akta Pencatatan Sipil 3. KK 4. KTP-el d. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warga negara asing wajib melapor ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan menyerahkan surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian serta dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing e. Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih salah satu kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda wajib melapor dengan menyerahkan izin tinggal tetap ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dan dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang memilih menjadi WNI atau WNA; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang memilih menjadi WNI atau WNA; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 4. Kasi melakukan verifikasi membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 5. Kabid melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 6. Kadis membubuhkan tanda tangan pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 7. Bagian Pengambilan menyerahkan kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan dengan catatan Pinggir kepada pemohon; [dalam hal kutipan akta Pencatatan Sipil dikeluarkan oleh negara lain, diterbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai catatan pinggir]

Terlampir di bagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Register akta kelahiran & kutipan akta kelahiran (a) Catatan Pinggir register & akta pencatatan sipil (b, c, d, e)

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perubahan status kewarganegaraan (anak yang lahir dari perkawinan campuran, Telah memilih menjadi wni atau wna)"