Pencatatan perubahan status kewarganegaraan (dari wna menjadi wni di wilayah nkri)

  1. 1. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. 2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. 3. KK
  4. 4. KTP-el
  5. 5. Dokumen perjalanan

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan pencatatan perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di wilayah NKRI; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di wilayah NKRI; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 4. Kasi melakukan verifikasi membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 5. Kabid melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 6. Kadis membubuhkan tanda tangan pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 7. Bagian Pengambilan menyerahkan kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan dengan catatan Pinggir kepada pemohon; [dalam hal kutipan akta Pencatatan Sipil dikeluarkan oleh negara lain, diterbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai catatan pinggir]

Terlampir dibagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir register akta pencatatan sipil dan kutipan akta Pencatatan pinggir

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perubahan status kewarganegaraan (dari wna menjadi wni di wilayah nkri)"