Pencatatan pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan (pengesahan anak bagi penduduk di wilayah nkri yang dilahirkan sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa)

  1. 1. Salinan penetapan pengadilan
  2. 2. Kutipan akta kelahiran
  3. 3. KK; dan
  4. 4. KTP-el.

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadaf formulir dan persyaratan Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk di wilayah NKRI Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir register akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran; 4. Kasi melakukan verifikasi hasil kevalidatan data Akta pengesahan anak, pemberian catatan kaki dan Pengajuan Sertifikasi Elektronik pengesahan anak pada SIAK; 5. Kasi membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran ; 6. Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta pengesahan anak, pemberian catatan kaki dan verifikasi Sertifikasi Elektronik pengesahan anak pada SIAK serta membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran; 7. Kadis menandatangani catatan pinggir register akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran dan melakukan verifkasi data pengesahan anak yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik pengesahan anak; 8. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 9. Operator mencetak register pengesahan anak dan Kutipan Akta pengesahan anak melalui draf/cetak sertifikasi pengakuan anak; 10. Bagian Pengambilan meregister dan menyerahkan Kutipan Akta pengesahan anak kepada pemohon. [Disdukcapil juga menyerahkan Kutipan akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir kepada pemohon].

Terlampir dibagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta Pengesahan anak & registernya

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    :pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan (pengesahan anak bagi penduduk di wilayah nkri yang dilahirkan sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa)"