Layanan Asimilasi Di Rumah

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Foto Copy KTP
  3. Mengisi blangko persyaratan Surat jaminan bermaterai 6000 diketahui kelaurahan dan Cap
  4. sudah menjalani setengah masa hukuman (diluar kasusu PP 99)
  5. Tidak ada register F/ pelanggaran tata tertib
  6. Mencantumkan No telepon keluarga minimal 2

  1. Menyiapkan dan Menyusun berkas usulan asimilasi di rumah beserta doukumen pelengkap
  2. memeriksa kelengkapan berkas untuk di buatkan SK asimilasi di rumah
  3. melakukan verifikasi data ( disetujui/ ditunda/ditolak) sesuai hasil sidang TPP dan diajukan ke supervisor
  4. Melakukan pengecekan semua data sesuai hasil sidang TPP
  5. Melengkapi usulan dengan nomor surat dari bagian umum dan mengirim semua usulan asimiliasi melalui SDP.

7 hari setelah penginputan berkas

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Pelayanan pengaduan pada layanan ini terintegrasi ke layanan pengaduan manual dan online Lapas Kelas IIA Magelang 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store