Pencatatan pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak (pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah Menurut hukum agama/kepercayaan di wilayah nkri)

  1. 1. Salinan penetapan pengadilan
  2. 2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. 3. KK; dan
  4. 4. KTP-el

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah NKRI; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadaf formulir dan persyaratan pengakuan anak dalam wilayah NKRI; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran; 4. Kasi membubuhkan paraf pada melakukan verifikasi hasil kevalidatan catatan pinggir register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran, dan data Akta pengakuan anak, pemberian catatan kaki dan Pengajuan Sertifikasi Elektronik pengakuan anak pada SIAK; 5. Kasi membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran; 6. Kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran dan melakukan konfirmasi hasil kevalidatan Akta pengakuan anak, pemberian catatan kaki dan verifikasi Sertifikasi Elektronik pengakuan anak pada SIAK; 7. Kadis menandatangani catatan pinggir register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran dan melakukan verifkasi data pengakuan anak yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik pengakuan anak; 8. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 9. Operator mencetak register pengakuan anak dan Kutipan Akta pengakuan anak melalui draf/cetak sertifikasi pengakuan anak; 10. Bagian Pengambilan meregister dan menyerahkan Kutipan Akta pengakuan anak kepada pemohon. [Disdukcapil juga menyerahkan Kutipan akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir kepada pemohon].

Terlampir dibagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta Pengakuan anak & registernya

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak (pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah Menurut hukum agama/kepercayaan di wilayah nkri)"