Pencatatan kematian (kematian di wilayah nkri)

  1. 1. Surat kematian
  2. 2. Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi OA
  3. KLASIFIKASI SURAT KEMATIAN: a. Surat kematian dari dokter/kepala desa/lurah; b. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya; c. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya; d. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. Surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI.

  1. PEMOHON: 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan Pencatatan kematian di wilayah NKRI; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadaf formulir dan persyaratan Pencatatan kematian di wilayah NKRI; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, register akta kematian dan Akta Kematian; 4. Kasi melakukan verifikasi hasil kevalidatan data Akta Kematian, pemberian catatan kaki dan Pengajuan Sertifikasi Elektronik Kematian pada SIAK; 5. Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Kematian, pemberian catatan kaki dan verifikasi Sertifikasi Elektronik Akta Kematian pada SIAK; 6. Kadis melakukan verifkasi data kematian yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik kematian; 7. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 8. Operator mencetak Kutipan Akta Kematian melalui draf/cetak sertifikasi Kematian dan Register Akta Kematian; 9. Bagian Pengambilan meregister dan menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon. [Disdukcapil juga menerbitkan dan menyerahkan KK kepada pemohon atau menghapus KK jika tidak ada anggota keluarga]. PETUGAS REGISTER: 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan Pencatatan kematian di wilayah NKRI; 2. Petugas register melakukan verfikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan Pencatatan kematian di wilayah NKRI; 3. Petugas register meneruskan formulir pelaporan dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi kepada verifikator (Disdukcapil); 4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadaf formulir dan persyaratan Pencatatan kematian di wilayah NKRI; 5. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, register akta kematian dan Akta Kematian; 6. Kasi melakukan verifikasi hasil kevalidatan data Akta Kematian, pemberian catatan kaki dan Pengajuan Sertifikasi Elektronik Kematian pada SIAK; 7. Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Kematian, pemberian catatan kaki dan verifikasi Sertifikasi Elektronik Akta Kematian pada SIAK; 8. Kadis melakukan verifkasi data kematian yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik kematian; 9. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 10. Operator mencetak Kutipan Akta Kematian melalui draf/cetak sertifikasi Kematian; 11. Bagian Pengambilan meregister dan menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon. [Disdukcapil juga menerbitkan dan menyerahkan KK kepada pemohon menghapus KK jika tidak ada anggota keluarga].

Terlampir dibagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta kematian & register kematian

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan kematian (kematian di wilayah nkri)"