Pencatatan perceraian (di wilayah nkri)

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. 2. Kutipan akta perkawinan
  3. 3. KK
  4. 4. KTP-el
  5. CATATAN: Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan Pencatatan perceraian di wilayah NKRI; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadaf formulir dan persyaratan Pencatatan perceraian di wilayah NKRI; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 4. Kasi melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Perceraian (ajuhkan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan Pengajuan Sertifikasi Elektronik Perceraian pada SIAK; 5. Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta perceraian (ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan verifikasi Sertifikasi Elektronik Perceraian pada SIAK; 6. Kadis melakukan verifkasi data perceraian yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik Perceraian; 7. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 8. Operator mencetak Kutipan Akta Perceraian melalui draf/cetak sertifikasi Perkawinan dan Register Akta Perceraian; 9. Bagian Pengambilan meregister dan menyerahkan Akta Perceraian kepada pemohon.

Terlampir dibagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta perceraian & register akta perceraian

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perceraian (di wilayah nkri)"