Penerbitan KTP elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap

  1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
  2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Merekam NIK yang tercantum dalam KTP elektronik yang lama dan mengembalilkan KTP elektronik dengan alamat yang lama kepada pemiliknya
  2. Memproes pencetakan/personalisasi KTP elektronik dengan alamat baru
  3. Menyerahkan KTP elektronik dengan alamat yang baru kepada pemiliknya sekaligus menarik KTP elektronik dengan alamat yang lama

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Kadis 0817-5765-522, Sekretaris 0818-0522-5663, Kabid Dafduk 0878-6579-8946,

Kabid SIAK 0817-5771-221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap"