Pencatatan pembatalan perkawinan (pembatalan perkawinan penduduk wni)

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. 2. Kutipan akta perkawinan
  3. 3. KK
  4. 4. KTP-el

  1. 1. Pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan berkas persyaratan Pencatatan Pembatalan Perkawinan; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan serta menyerahkan berkas persyaratan Pencatatan Pembatalan Perkawinan; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir pada akta perkawinan serta register akta perkawinan, dan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; 4. Kasi mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan paraf pada catatan pinggir pada akta perkawinan serta register akta perkawinan serta membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; 5. Kabid memberikan paraf pada catatan pinggir pada akta perkawinan serta register akta perkawinan dan menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; 6. Kadis melakukan pembubuhan Tanda Tangan pada Catatan Pinggir Kutipan dan Register Akta Perkawinan; 7. Bagian Pengambilan meregister dan menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan kepada pemohon.

Terlampir dibagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pembatalan perkawinan (pembatalan perkawinan penduduk wni)"