Pencatatan perkawinan (perkawinan penduduk oa di wilayah nkri)

  1. 1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. 2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. 3. Dokumen perjalanan
  4. 4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. 5. KK
  6. 6. KTP-el
  7. 7. Izin dari negara atau perwakilan negaranya
  8. CATATAN: a. Dalam hal salah satu atau kedua suami isteri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami. b. Dalam hal perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapam pengadilan dengan memenuhi persyaratan: - Salinan penetapan pengadilan - KTP-el suami dan istri - Pas foto suami dan istri. - Dokumen perjalanan bagi suami atau istri Orang asing. c. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK ststus cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat.

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan Pencatatan perkawinan OA di wilayah NKRI; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadaf formulir dan persyaratan Pencatatan perkawinan OA di wilayah NKRI; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 4. Kasi melakukan konfirmasi hasil kevalidatan Akta Perkawinan (ajuhkan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan Pengajuan Sertifikasi Elektronik Perkawinan pada SIAK; 5. Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan Akta Keperkawinan (ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan verifikasi Sertifikasi Elektronik Perkawinan pada SIAK; 6. Kadis melakukan verifkasi data kelahiran yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik Perkawinan; 7. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 8. Operator mencetak Kutipan Akta Kelahiran melalui draf/cetak sertifikasi Perkawinan dan Register Akta Perkawinan; 9. Bagian Pengambilan meregister dan menyerahkan Akta Perkawinan kepada pemohon.

Terlampir dibagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan & Register Akta Perkawinan

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    :pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perkawinan (perkawinan penduduk oa di wilayah nkri)"