Permohonan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Ppid) Pemerintah Kabupaten Pekalongan

  1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke Sekretariat PPID Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Kantor Dinkominfo Kabupaten Pekalongan;
  2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi/Lembaga; (Jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)

  1. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  2. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan : • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak. • Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta. • Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan). • Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan. • Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya. • Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan. • Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta. (Apabila diperlukan) • Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Jangka Waktu Pelayanan :

1. 10 (sepuluh) hari kerja ,
2. Perpanjangan Waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis


Waktu Pelayanan :

1. Senin – Kamis                   : 08.00 – 15.00
2. Jumat                                : 08.00 – 11.00
3. Istirahat                             : 12.00 – 13.00
4. Sabtu/ Minggu/ Hari Libur    : Libur

 

1. Gratis/ Tidak dipungut biaya
2. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman pemohon dapat melakukan sendiri atau dengan mengganti biaya sesuai dengan standar biaya yang disepakati

 

Informasi Publik

  1. Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke Sekretariat PPID Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Kantor Dinkominfo Kabupaten Pekalongan;
  2. Sarana :
  •     Alamat     : Kantor Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Jl. Krakatau No. 2 Kajen, 51161
  •     Telp/Fax    : (0285) 381781 / (0285)381946
  •     Email        : ppid.pekalongankab1@gmail.com
  •     Website    : https://www.ppid.pekalongankab.go.id/

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Ppid) Pemerintah Kabupaten Pekalongan"