Jangka Waktu Pelayanan :
1. 10 (sepuluh) hari kerja ,
2. Perpanjangan Waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis
Waktu Pelayanan :
1. Senin – Kamis : 08.00 – 15.00
2. Jumat : 08.00 – 11.00
3. Istirahat : 12.00 – 13.00
4. Sabtu/ Minggu/ Hari Libur : Libur
1. Gratis/ Tidak dipungut biaya
2. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman pemohon dapat melakukan sendiri atau dengan mengganti biaya sesuai dengan standar biaya yang disepakati
Informasi Publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store