Pelayanan Hibah pada Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Nirlaba Lainnya

  1. Tim verifikasi/Penelitian lapangan : Kantor Kesbangpol, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri
  2. Kelengkapan dokumen pertanggung jawaban Orkemas/LSM : 1. Surat keterangan Terdaftar ( SKT ); 2. Surat Keputusan Susunan Keanggotaan Ormas tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Ketua umum dan Sekretaris; 3. Fotocopy surat keterangan NPWP; 4. Nomor rekening kas umum parpol, dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; 5. Rencana Program dan kegiatan bantuan keuangan Ormas/LSM/LNL; 6. Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahunan anggaran sebelumnya; 7. Surat pernyataan Ormas yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat Ormas/LSM/LNL.
  3. Dokumen tersebut diatas dibuat dalam 2 rangkap

  1. Surat Permohonan Hibah dan kelengkapan dokumen dari Orkemas/LNL diajukan ke Kantor Kesbangpol
  2. Pemilihan Berkas
  3. Pengolahan data hasil penelitian berkas dan penyiapan Nota Staf permohonan izin pencairan kepada Bupati oleh Kesbangpol
  4. Disposisi Bupati di ajukan Kepada DPPKD untuk proses pengeluaran SP2D
  5. SP2D di ambil Kantor Kesbangpol untuk selanjutnya di serahkan kepada Orkemas/LNL
  6. SP2D selanjutnya di bawa Ke BPD/Kas Daerah untuk Pencairan Dana Hibah
  7. SP2D diserahkan kepada Ormas/LSM/LNL selanjutnya dibawa Ke BPD/Kas Daerah untuk Pencairan Dana Hibah

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dana Hibah kepada orkemas/LSM/LNL

1. Telepon : (0285) 381474

2. Email : kesbangpol_kabpekalongan@yahoo.co.id / kesbangpol43@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hibah pada Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Nirlaba Lainnya"