Standar Pelayanan Surat Keterangan Memeluk Agama Islam (Muallaf)

  1. Surat Pernyataan telah memeluk agama Islam
  2. Surat keterangan domisili
  3. Foto Copi KTP

  1. Pemohon datang ke kantor MPU menyerahkan dokumen untuk diperiksa kelengkapannya
  2. Pengadministrasi Umum memeriksa kelengkapan berkasnya, jika lengkap diserahkan kepada Kasubbag Umum dan mengagendakan permohonan dan diserahkan kepada Kasubbag Umum untuk diparaf
  3. Kepala Sekretariat mendisposisikan permohonan kepada Kasubbag Hukum, Persidangan dan Humas untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan MPU
  4. Kasubbag Hukum, Persidangan dan Humas menyerahkan kepada Pimpinan MPU permohonan tersebut untuk didisposisikan
  5. Ketua MPU mendisposisikan kepada Kepala sekretariat untuk diselesaikan permohonan tersebut
  6. JFU mengetik draf Surat Keterangan Muallaf kemudian diserahkan kepada Kasubbag dan Kepala Sekretariat untuk diparaf
  7. Surat Keterangan yang sudah diparaf ditandatangani oleh Ketua MPU
  8. Surat Keterangan Muallaf disampaikan kepada pemohon

Pemohon datang ke Kantor MPU dengan membawa dokumen dan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh MPU

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Muallaf

Pemohon datang langsung ke Kantor MPU Jln. Malikussaleh Cot Gapu Bireuen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Memeluk Agama Islam (Muallaf)"