Pelayanan Penerbitan Surat Pemberitahuan Keberadaan dan Pencatatan Data Base Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat Permohonan Pemberitahuan Keberadaan Ormas yang nantinya diinput kedalam aplikasi Database Ormas
  2. Kelengkapan Permohonan Pemberitahuan Keberadaan Ormas diarsipkan
  3. Surat Pemberitahuan Keberadaan Ormas yang sudah di tanda tangani Kantor Kesbangpol diarsipkan
  4. Dokumen Pemberitahuan Keberadaan Ormas yang terdiri dari : 1. Akte Pendirian atau statuta yang dinotariskan; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dinotariskan; 3. Tujuan dan Program Kerja ditanda tangani Ketua dan Sekretaris; 4. SK Pengurus Ormas (lengkap) ditanda tangani oleh Pendiri/ Pemimpin Musda; 5. Riwayat Hidup (Biodata) Organisasi yaitu Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara; 6. Pas foto Berwarna ukuran 4x6 cm yaitu Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara; 7. Fotocopy KTP pengurus organisasi yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara; 8. Formulir isian; 9. Data Lapangan; 10. Foto tampak depan dengan papan nama alamat kantor / sekretariat; 11. NPWP atas nama organisasi; 12. Surat Keterangan Domisili ditandatangani oleh Lurah dan Camat; 13. Surat Kontrak / Ijin pakai tempat di atas materai Rp 6000; 14. Tidak Menggunakan Lambang “Garuda” sebagai Lambang Organisasi; 15. Surat pernyataan bahwa nama, lambing,bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya; 16. Surat Keterangan sedang Tidak Terjadi Konflik Internal (Dualisme/Multi Kepengurusan) ditandatangani Ketua atau Sekretaris atau sebutan lainnya, dibubuhi Materai Rp. 6000,-.
  5. Instrumen Penelitian yang terdiri dari : 1. Nama Organisasi; 2. Alamat Sekretaris; 3. Status kepemilikan Bangunan Sekretariat (Hak Milik/Kontrak/lain-lain); 4. Fasilitas Sekretariat.

  1. Surat Permohonan Pemberitahuan Keberadaan Ormas dan dokumen kelengkapan dari Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya diajukan ke Kantor Kesbangpol
  2. Penyiapan Dokumen Verifikasi oleh Kantor Kesbangpol
  3. Verifikasi administrasi
  4. Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi
  5. Pembahasan hasil Verifikasi oleh Tim
  6. Pengolahan Data hasil dan penyiapan Draft Pemberitahuan Keberadaan Ormas dan penandatanganan Surat Pemberitahuan Keberadaan Ormas oleh Kesbangpol
  7. Penyerahan Surat Pemberitahuan Keberadaan Ormas oleh Kesbangpol kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pemberitahuan Keberadaan Ormas

1. Telepon : (0285) 381474

2. Email : kesbangpol_kabpekalongan@yahoo.co.id / kesbangpol43@gmail.com

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pemberitahuan Keberadaan dan Pencatatan Data Base Organisasi Kemasyarakatan"