Izin Usaha Tanaman Pangan ( Izin Usaha Penanganan Pasca Panen )

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  4. Foto copy Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  5. Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  6. Foto copy NPWP;
  7. Surat Keterangan Domisili;
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  9. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/ Rencana Tata Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten dari Bupati untuk Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi yang diterbitkan oleh Gubernur;
  10. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Tanaman Pangan Provinsi dari Gubernur untuk Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi yang diterbitkan oleh Bupati;
  11. Izin Lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan Peta calon Lokasi dengan Skala 1:100.000 atau 1:50.000;
  12. Rekomendasi Lokasi dari Pemerintah Daerah Lokasi Unit Pengolahan
  13. Jaminan Pasokan bahan Baku yang diketahui oleh Bupati;
  14. Rencana Kerja Pembangunan Unit Usaha Budidaya Tanaman Pangan;
  15. Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
  16. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian;
  17. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha;
  18. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Tanaman Pangan ( Izin Usaha Penanganan Pasca Panen )

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

nokontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Tanaman Pangan ( Izin Usaha Penanganan Pasca Panen )"