Hibah Kepada PRAMUKA

  1. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa; 2) Struktur/Perangkat Organisasi; 3) Nama pimpinan dan anggota kelompok; 4) Nomor Rekening Individu/Kelompok; dan 5) NPWP.
  2. Data yang diperlukan saat proses verifikasi 1. Pengajuan permohonan hibah dan bansos untuk organisasi harus dilakukan oleh salah satu pengurus organisasi yang bersangkutan, sekaligus sebagai penanggung jawab permohonan. 2. Pengurus organisasi yang bersangkutan harus memiliki NIK (KTP) dan berdomisili di wilayah Kabupaten Sanggau. 3. Pengurus organisasi yang mengajukan permohonan harus mengikuti tahapan pendaftaran permohonan melalui aplikasi ini. 4. Setelah pemohon berhasil melakukan pendaftaran permohonan melalui aplikasi ini, maka pemohon harus menyampaikan hal-hal sebagai berikut kepada SKPD/Dinas terkait, yaitu: ? Permohonan secara tertulis ? Proposal sesuai format yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati Sanggau No.......... ? Copy KTP seluruh pengurus organisasi ? Buku tabungan/giro (bentuk lain) atas nama organisasi, untuk mentransfer dana apabila permohonan disetujui ? Surat keterangan domisili sekretariat organisasi dari Lurah/Kepala Desa setempat
  3. 5. Dokumen sebagaimana tersebut pada poin nomor 7, harus disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemohon berhasil melakukan pendaftaran melalui aplikasi.

  1. 1. Bukti pendaftaran hibah melalui aplikasi e-hibans 2. Proposal; Proposal paling sedikit memuat: a) Rencana pemanfaatan hibah; b) Waktu dan lokasi hibah; c) Nilai hibah; d) Surat keterangan terdaftar yang diterbitkan Kantor Kesbangpol; e) Struktur organisasi/kepengurusan; f) Surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa Setempat; g) NPWP (Jika ada). 3. Surat pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping bagi belanja hibah Pemerintah Daerah lainnya, apabila diperlukan. Surat permohonan hibah tersebut disampaikan langsung kepada SKPD terkait berdasarkan jenis hibah yang diajukan. Hibah berupa uang diajukan kepada PPKD sedangkan hibah berupa barang diajukan kepada SKPD terkait sesuai dengan urusan yang dilaksanakan. SKPD terkait kemudian melakukan evaluasi sesuai dengan kriteria-kriteria yang dipersyaratkan. Pemohon memperhatikan syarat-syarat tersebut dan mengajukan kepada SKPD terkait dan melakukan perekaman data ke aplikasi e-hibans. Beberapa yang harus disiapkan sebelum mendaftar antara lain: a) Identitas Pribadi Penginput Aplikasi; b) Identitas Kelompok; c) Proposal Hibah baik berbentuk hardcopy maupun softcopy. Data yang diinput harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Pendaftar hibah kemudian melakukan pendaftaran ke aplikasi e-hibans dengan mengisi formulir pendaftaran. Data yang harus disiapkan untuk mengajukan formulir pendaftaran merupakan identitas pribadi penginput aplikasi antara lain: a) NIK; b) Nama; c) Pekerjaan; d) Tempat Lahir; e) Tanggal Lahir; f) Alamat; g) Jabatan di Organisasi. Setelah melengkapi formulir pendafaran, dilanjutkan dengan melakukan pendaftaran identitas kelompok. Pemohon yang mendaftar merupakan kelompok yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham dan teregistrasi di Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik berupa surat keterangan terdaftar yang didapatkan dari hasil registrasi sebelumnya. Data yang perlu dilengkapi untuk pendaftaran identitas kelompok antara lain: a) Nomor Registrasi Kelompok; b) Nama Kelompok; c) Tanggal Terdaftar; d) Alamat Kantor; e) Jumlah Anggota; f) Struktur Organisasi Kelompok. Jika seluruh syarat telah dilengkapi maka pendaftar hibah dapat melanjutkan untuk pengajuan proposal. Proposal Pengajuan proposal sesuai dengan prasyarat yang telah dijelaskan di pergub dan lampirannya. Data-data mengenai proposal direkam ke dalam aplikasi dengan melengkapi data-data berikut: a) Tujuan Penggunaan Hibah; b) Jumlah Dana yang dibutuhkan; c) Rincian Kebutuhan pemohon hibah; d) Penanggung jawab proposal; e) Jumlah yang memperoleh manfaat;

Proses pengajuan hibah dimulai dari perencanaan yang merupakan bagian dari siklus penganggaran Pemerintah Kabupaten Sanggau. Pemohon Hibah baik dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, Badan Hukum, lembaga maupun organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan permohonan hibah pada saat proses musrenbang desa maupun kabupaten. Permohonan Hibah oleh badan hukum, lembaga dan organisasi kemasyarakatan wajib melalui evaluasi awal lewat aplikasi e-hibans¬. 

Tidak dipungut biaya

Hibah Kepada PRAMUKA

Proposal tersebut dilampirkan berupa softcopy untuk diupload di aplikasi. Proses dilanjutkan hingga aplikasi menyatakan proses pendaftaran berhasil. Apabila pendaftaran melalui aplikasi telah berhasil maka SKPD terkait akan mereview dengan kelengkapan dokumen hibah. Atas dasar dokumen bukti pendaftaran tersebut pemohon akan mengisi formulir pengajuan permohonan hibah ke SKPD terkait. SKPD terkait kemudian melakukan proses verifikasi dokumen usulan penerima Hibah. Proses evaluasi tersebut dilakukan secara administratif namun dimungkinkan untuk pemeriksaan lapangan jika diperlukan.

Permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sedangkan yang telah berhasil melewati hasil evaluasi dari aplikasi akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan dengan rekomendasi yang disampaikan ke TAPD.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hibah Kepada PRAMUKA"