Proses pengajuan hibah dimulai dari perencanaan yang merupakan bagian dari siklus penganggaran Pemerintah Kabupaten Sanggau. Pemohon Hibah baik dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, Badan Hukum, lembaga maupun organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan permohonan hibah pada saat proses musrenbang desa maupun kabupaten. Permohonan Hibah oleh badan hukum, lembaga dan organisasi kemasyarakatan wajib melalui evaluasi awal lewat aplikasi e-hibans¬.
Tidak dipungut biaya
Hibah Kepada PRAMUKA
Proposal tersebut dilampirkan berupa softcopy untuk diupload di aplikasi. Proses dilanjutkan hingga aplikasi menyatakan proses pendaftaran berhasil. Apabila pendaftaran melalui aplikasi telah berhasil maka SKPD terkait akan mereview dengan kelengkapan dokumen hibah. Atas dasar dokumen bukti pendaftaran tersebut pemohon akan mengisi formulir pengajuan permohonan hibah ke SKPD terkait. SKPD terkait kemudian melakukan proses verifikasi dokumen usulan penerima Hibah. Proses evaluasi tersebut dilakukan secara administratif namun dimungkinkan untuk pemeriksaan lapangan jika diperlukan.
Permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sedangkan yang telah berhasil melewati hasil evaluasi dari aplikasi akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan dengan rekomendasi yang disampaikan ke TAPD.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store