Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan Asing Anak Berkewarganegaraan Ganda
  2. Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
  3. Akta Kelahiran Anak
  4. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Paspor Kebangsaana Asing Ayah/Ibu WNA
  6. KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan: Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan
  2. Pembayaran biaya PNBP (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi)
  3. 2 (dua) hari setelah penyerahan berkas, pemohon datang kembali untuk pengambilan data biometrik
  4. Pencetakan Kartu
  5. Pemindaian dokumen
  6. Penyerahan dokumen

Setelah pengambilan data biometrik

Tidak dipungut biaya

Kartu Fasilitas Keimigrasian (AFFIDAVIT)

Pesan Whatsapp +62 811-8119-000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)"