Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Surat permohonan dari Orang Tua
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuas
  4. Paspor Kebangsaana Asing Anak bagi yang memiliki
  5. Akte Lahir anak
  6. KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  7. Paspor Kebangsaana Asing Ayah/Ibu WNA bagi anak yang belum memiliki paspor kebangsaan asing
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas pemohonan: Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan
  2. Persetujuan Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda
  3. Penerbitan Nomor Register Anak Kewarganegaraan Ganda
  4. Pemindaian dokumen
  5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor
  6. Penyerahan dokumen

Setelah pengajuan permohonan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Pesan Whatsapp +62 811-8119-000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"