Permohonan Surat Rencana Perpanjangan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

  1. Surat Permohonan Perpanjangan RPTKA
  2. Copy Keputusan RPTKA yang masih berlaku
  3. Copy Keputusan IMTA yang masih Berlaku
  4. Surat Rekomendasi/ Keterangan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja
  5. Map Clear Holder

  1. Pengajuan berkas di loket pelayanan / Front Office
  2. Pemeriksaan berkas pemohon pada Back Office
  3. Validasi berkas pemohon oleh kepala Bidang / Kepala Seksi yang membidangi
  4. Proses izin
  5. Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Izin

Jangka waktu penyelesaian adalah 2 (dua) hari kerja, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 2 hari

Tidak dipungut biaya

Rencana Perpanjangan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Untuk menyampaikan pengaduan anda silahkan klik tautan di bawah ini:

https://forms.gle/uaP5anpZoUoiDD6j9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Rencana Perpanjangan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)"