Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Surat Permohonan dari Penjamin
  2. Surat Pernyataan Jaminan di atas materai oleh Penjamin
  3. Fotokopi KTP Elektronik Penjamin
  4. Surat kuasa (bermaterai) dan KTP Elektronik yang diberi kuasa
  5. Fotokopi paspor, visa, dan stamp masuk/stamp perpanjangan ITAS di paspor
  6. Rekomendasi dari instansi terkait dalam hal bekerja, PMA, peneliti, dan pelajar
  7. Untuk penyatuan keluarga, melampirkan Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri; Akte kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris

  1. Pemeriksaan kelengakapan persyaratan
  2. Entry data dan cetak tanda terima permohonan
  3. Transaksi pembayaran PNBP
  4. Pemindaian dokumen permohonan
  5. Pemeriksaan cekal
  6. Pengambilan data biometrik
  7. Penerbitan nomor register
  8. Penandatanganan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  9. Pemindaian dokumen selesai
  10. Penyerahan dokumen

Setelah pengambilan data biometrik

2500000

e-KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas electronic) dan Izin Masuk Kembali

Pesan Whatsapp +62 811-8119-000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas "