Pelayanan Bantuan Keuangan Pada Partai Politik Terwakili

  1. Tim Verifikasi : KPU, DPPKD, Kantor KESBANGPOL, TAPEM, BAG HUKUM
  2. Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban parpol : 1. Surat Keputusan DPP Partai politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC parpol tingkat Kabupaten yang dilegalisir oleh Ketua umum dan Sekretaris DPC parpol atau sebutan lainnya; 2. Fotocopy surat keterangan NPWP DPC/DPD tingkat Kabupaten atau sebutan lainnya; 3. Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil pemilu DPRD tingkat Kabupaten yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilu Kabupaten; 4. Nomor rekening kas umum parpol, dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari Bank yang bersangkutan; 5. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol; 6. Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahunan anggaran sebelumnya; 7. Surat pernyataan parpol yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat parpol; 8. Dokumen tersebut diatas dibuat dalam 2 rangkap; 9. Rekomendasi Hasil Audit BPK Perwakilan Propinsi Jawa Tengah

  1. Surat Permohonan bantuan dan kelengkapan dokumen dari Parpol terwakili diajukan ke Kantor Kesbangpol
  2. Surat Hasil Audit BPK LKPJ Anggaran Tahun Lalu
  3. Penyiapan Dokumen Verifikasi oleh Kantor Kesbangpol
  4. Verifikasi administrasi oleh Tim Verifikasi
  5. Pengolahan data hasil verifikasi dan penyiapan Nota Staf Permohonan Bantuan kepada Bupati oleh Kesbangpol
  6. Disposisi Bupati diajukan Kepada DPPKD untuk proses pengeluaran SP2D
  7. SP2D diambil oleh Kantor Kesbangpol
  8. Penandatanganan Berita Acara Administrasi Penyerahan Bantuan Keuangan Parpol
  9. SP2D diserahkan kepada Parpol Terwakili selanjutnya dibawa Ke BPD/Kas Daerah untuk Pencairan Dana Bantuan Keuangan.

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Dana Bantuan kepada Partai Politik Terwakili yang dapat di cairkan setiap tahun

1. Telepon : (0285) 381474

2. Email : kesbangpol_kabpekalongan@yahoo.co.id / kesbangpol43@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Keuangan Pada Partai Politik Terwakili"