Paspor Biasa Baru

  1. Untuk Dewasa: 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. KTP yg msh berlaku b. Kartu Keluarga c. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah
  2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per undangundangan
  3. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama.
  4. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor
  5. Mengisi srt pernyataan bermateri
  6. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun: 1. Surat permohonan dr org tua bermeterai
  7. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan: a. KTP org tua b. Kartu Keluarga c. Akte kelahiran d. Akte perkawinan/Buku nikah org tua e. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor f. Paspor org tua yg msh berlaku

  1. Melakukan pendaftaran melalui MPASPOR;
  2. Setelah mendapatkan jadwal, pemohon melakukan pembayaran ke Bank, Kantor Pos, Tokopedia, Dana atau Bukalapak
  3. Pemohon datang sesuai dengan jadwal kedatangan yang telah didapat dengan membawa surat pengantar;
  4. Anak dibawah umur harus didampingi oleh orang tua kandung;
  5. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
  6. Pemohon mendapatkan nomor antrian untuk dari petugas;
  7. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon melakukan scan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk pengambilan paspor
  9. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada kedatangan kedua (hari keempat), pada pukul 13.00-15.30 WIB. Apabila pengambilan paspor dilakukan setelah hari keempat, maka dapat dilakukan mulai pukul 08.00-15.30 WIB.

Setelah Pemohon Melakukan Foto dan Wawancara

Rp. 350,000

Paspor Biasa 48 hlm

Pesan Whatsapp +62 811-8119-000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

M Paspor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Biasa Baru"