Permohonan Izin Penyelenggaraan Klinik Hemodialisis

  1. Foto Copy KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
  2. Izin Lingkungan SPPL
  3. Rekomendasi Teknis dari dinas Kesehatan
  4. Foto Copy bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  5. Foto Copy bukti kepemilikan tempat/perjanjian sewa menyewa Foto Copy akte pendirian badan hukum beserta lembar pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM (bila tidak berbadan hukum diganti dengan surat pernyataan tidak berbadan hukum bermaterai)
  6. Foto Copy akte pendirian badan hukum beserta lembar pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM (bila tidak berbadan hukum diganti dengan surat pernyataan tidak berbadan hukum bermaterai)

  1. Pengajuan berkas di loket pelayanan / Front Office.
  2. Pemeriksaan berkas pemohon pada Back Office.
  3. Validasi berkas pemohon oleh kepala Bidang / Kepala Seksi yang membidangi.
  4. Proses izin .
  5. Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Izin.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Klinik Hemodialisis

Untuk menyampaikan pengaduan anda silahkan klik tautan di bawah ini:

https://forms.gle/uaP5anpZoUoiDD6j9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penyelenggaraan Klinik Hemodialisis"