Permohonan Surat Izin Pedagang Eceran Obat

  1. Fotokopi KTP Fotokopi
  2. akte notaris (bagi usaha berbadan hukum)
  3. Fotokopi dan SIK Asisten Apoteker
  4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah bagi penanggungjawab
  5. Fotokopi NPWP pemilik sarana
  6. Alamat dan denah tempat usaha
  7. Surat pernyataan Asisten Apoteker bersedia menjadi penanggung jawab
  8. Surat pernyataan Asisten Apoteker tidak bekerja sebagai penanggung jawab toko obat lainya

  1. Pengajuan berkas di loket pelayanan / Front Office.
  2. Pemeriksaan berkas pemohon pada Back Office.
  3. Validasi berkas pemohon oleh kepala Bidang / Kepala Seksi yang membidangi.
  4. Proses izin .
  5. Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Izin.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pedagang Eceran Obat/Toko Obat

Untuk menyampaikan pengaduan anda silahkan klik tautan di bawah ini:

https://forms.gle/uaP5anpZoUoiDD6j9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Pedagang Eceran Obat"