Permohonan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Non Trayek

  1. Surat Permohonan Izin Trayek
  2. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Maluku Tenggara
  3. KTP E Pemilik
  4. Map Clear Holder

  1. Pengajuan berkas permohonan
  2. Pengambilan formulir permohonan izin pada bagian Front Office
  3. Pengisian formulir oleh pemohon dan melengkapi persyaratan.
  4. Pemeriksaan isian formulir dan kelengkapan dokumen oleh Pegawai Front Office
  5. Bagian Front Office menyerahkan kelengkapan dokumen ke bagian Back Office untuk memproses SIUP dan TDP
  6. Paraf koordinasi oleh kepala bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non perizinan dan Sekretaris Dinas PMPTSP
  7. Penandatanganan SIUP dan TDP oleh kepala Dinas PMPTSP
  8. Bagian Back Office menyerahkan SIUP dan TDP ke bagian Front Office
  9. Bagian Front Office mencatat dan menyerahkan SIUP dan TDP kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari

Biaya berdasarkan jumlah penumpang

Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Non Trayek

Untuk menyampaikan pengaduan anda silahkan klik tautan di bawah ini:

https://forms.gle/uaP5anpZoUoiDD6j9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Non Trayek"